GUr5TpziBUMoTUO8GSr6TpG7GY==

FAKTA SIDANG KODE ETIK PROPAM POLDASU, AKP PS TERUNGKAP MELAKUKAN PENGANIAYAAN DAN PENYEKAPAN.

Efriskan Sembiring Salah Satu korban yang diduga di sekap AKP PS.
 Efriskan Sembiring Salah Satu korban yang diduga di sekap AKP PS.

Tajuk.Top, Binjai - Masih ingat kasus penyekapan dan penganiayaan yang diduga dilakukan pasangan suami istri (pasutri) oknum perwira pertama Polri, AKP PS yang kini menjabat sebagai Kapolsek Binjai Barat dan istrinya Ibu Bhayangkari yang juga ASN Dinas Kesehatan Langkat yang berdinas di Puskesmas Selesai berinisial Drln Br S.

Dari perkembangan penanganan kasus yang sudah berjalan hampir 3 tahun sejak dilaporkan secara resmi ke Mapolda Sumut oleh Sahun Br Karo (62) ibu salah satu korban penganiayaan, berdasarkan Laporan Polisi No. LP/B/1223/VII/2021/SPKT/POLDA Sumatera Utara, sejak tanggal 30 Juli 2021, baru dilakukan Sidang Etik di Propam Polda Sumut tanggal, Jum'at (12/7/2024).

Situasi Ruang sidang propam Polda Sumut saat melakukan sidang kode etik


Artinya, penanganan kasus tersebut sudah berjalan sudah hampir 3 tahun tersendat di Polda Sumut.

Keterangan yang dihimpun dari Kuasa Hukum para korban, Harianto Ginting SH MH, dalam fakta Persidangan Kode Etik di Propam Polda Sumut yang dipimpin Kombes Wahyu Kuncoro selaku Ketua Sidang Etik, terbukti jika AKP PS dan istrinya Drln Br S terungkap terjadi kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap para korban, yakni Edi Suranta PS, Erpisken dan Susi Susanti (seluruhnya warga Kecamatan Sirapit, Kabupaten Langkat). 

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan korban, Pertama, AKP PS dan istrinya pada fakta persidangan beberapa kali melakukan penganianyan terhadap saksi dan korban. Korban Edi Suranta PA, dianiaya oleh AKP PS saat di kosan wilayah Lubuk Pakam sebanyak 3 kali dibagian punggung. Kemudian, saksi Susi dimartil sebanyak 4 kali pada bagian mata kaki dan lutut, dan saksi Erpiskan Sembiring dikeroyok oleh Istri AKP PS Dkk sesaat para pelaku menemukan korban di rumah keluarganya," papar Harianto Ginting SH MH. 

Kedua, lanjutnya, korban dan saksi saksi dilarang berkomunikasi kepada siapapun dengan melakukan penyitaan terhadap seluruh HP dan barang barang korban. "Dan barang-barang tersebut telah dilakukan penyitaan oleh penyidik Polda Sumut dari rumah terduga pelaku," terangnya. 

Ketiga, saksi Susi beberapa kali meminta agar korban Edi Suranta PA agar dilepaskan saja kerena tidak ada kaitan dengan hutang piutang antara saksi dan istri terduga pelaku. 

"Namun tidak diberikan, karena takut akan bocor bahwa saksi-saksi dan korban ada di rumah terduga pelaku," ujarnya. 

Saat Ketua Sidang Etik mengkonfrontir keterangan saksi dan korban, terduga pelaku tidak banyak membantah keterangan saksi saksi," tandanya. 

Jadi, lanjut Harianto Ginting, pihaknya meminta agar Kapolda Sumut yang baru Brigjen Pol.Whianu Heemawan Febrianto segera mengambil sikap tegas untuk menindak AKP PS. (Agung P)

Type above and press Enter to search.